Tampilkan postingan dengan label simpan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label simpan. Tampilkan semua postingan
08 Juli 2013
KEGIATAN KEGIATAN BMT
KEGIATAN PELATIHAN KOPERASI MODREN INDONESIA TELKOM
KEGIATAN PENGOBATAN GERATIS OLEH BMT MASDA,BMH DAN PKS
KEGIATAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN BMT MASYARAKAT MADANI SUMUT
KEGIATAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN BMT MASYARAKAT MADANI SUMUT
07 Maret 2013
Pilkada Sumut
Selamat dan Sukses Buat Pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi terus memelihara peluang untuk memenangkan Pilkada Sumut dalam satu putaran. Hal itu tercermin dari raihan suara mereka versi hitung cepat Indobarometer.
Pasangan Ganteng ini hingga sampel suara mencapai total 93,43 % berhasil membukukan dukungan suara sebanyak 32,66%. Meski belum mencapai total sampel 100%, Gatot Pujo Nugroho sudah menyampaikan pernyataan kemenangan di depan wartawan.
Pasangan Ganteng didukung oleh:
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Hanura
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama
- Partai Patriot, dan
- Partai Persatuan Nasional
Penghitungan cepat hasil Pilkada Sumatera Utara dilakukan setelah pemilihan suara dilakukan pada Kamis (7/3) pagi di seluruh wilayah Sumatera Utara.
06 Maret 2013
KOPERASI MODERN
Kriteria dan Definisi Koperasi Modern Indonesiah
- Sudah menggunakan IT untuk mendukung bisnisnya sehingga dapat memonitor, mengevaluasi dan melakukan pendataan secara akurat dan up to date.
- Pelaku bisnis Koperasi dapat melaksanakan bisnisnya secara cepat, akurat dan reliable.
- Pelaku bisnis Koperasi dapat melakukan e-business dan terhubung dengan e-commerce sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Tujuan & Manfaat
Tujuan :
- Memberikan sentuhan Teknologi Informasi kepada Koperasi.
- Mengarahkan Koperasi untuk beralih dari sistem pembukuan manual kepada sistem akuntansi digital dan terintegrasi.
- Merangsang Koperasi untuk mampu melakukan e-business. Meningkatkan kinerja bisnis Koperasi dan kemampuan dalam melayani kebutuhan anggota.Meningkatkan daya saing Koperasi.
Bagi Koperasi :
- Meningkatkan kinerja bisnis terutama pengelolaan administrasi.
- Mampu melayani anggota dengan lebih baik.
- Mengoptimalkan peluang usaha baru memanfaatkan e-business.
- Mengintensifkan interaksi dengan instansi pembina, sesama koperasi dan stake-holder lainnya.
Bagi Pembina Koperasi :
- Memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan Koperasi.
- Memudahkan monitoring dan pembinaan.
Target dan Sasaran
Target :
Menumbuhkan 100.000 Koperasi Modern di seluruh Indonesia hingga tahun 2014.
Sasaran :
Koperasi yang dipilih sesuai kriteria secara selektif.
Penetapan target 100.000 Koperasi Modern hingga 2014 dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan mencakup seluruh provinsi Indonesia. Jumlah Koperasi di masing-masing provinsi dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan potensi wilayah (infrastruktur), jumlah serta kualitas Koperasi di masing-masing Provinsi.
Pemilihan Koperasi peserta Program dilakukan secara selektif dengan pendekatan :
- Koperasi aktif (Prioritas Koperasi Simpan Pinjam)
- Memiliki piranti keras komputer (support untuk aplikasi on-line)
- Banyaknya jumlah anggota sebagai pasar potensial bagi bisnis transaksional koperasi.koperasi.
- Volume usaha dan SHU (sebagai alat ukur kesiapan koperasi menjalani e-business)
02 Oktober 2012
PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH MENUJU PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT
MENUJU PEMBERDAYAAN
EKONOMI RAKYAT
I. Tinjauan Umum
Pada dasarnya perbuatan
muamalat yang ditujukan untuk kebaikan hubungan berekonomi sesama manusia
harus mengandung ciri untuk kemaslahatan umum. Oleh karena itu seharusnya
kita melihat kehadiran sistem syariah dalam transaksi
antar individu dan lembaga harus kita tempatkan dalam
kontek pasar, yaitu karena adanya kebutuhan dan ketersediaan serta dipilih
atas dasar pertimbangan rasional
dan moral untuk mencapai kehidupan yang lebih
sejahtera lahir dan batin. Karena perekonomian syariah dilandasi atas
prinsip kesempurnaan kehidupan diantara kebutuhan lahiriah dan rohaniah
dalam bertransaksi sesama hamba Allah maupun lembaga yang mereka buat,
maka kerelaan atau “ridho” menjadi fundamen dasar
setiap transaksi dua pihak atau lebih.
Perdebatan ekonomi syariah
sering dipersempit dalam konteks pada “bunga bank” sebagai riba atau
bukan, sementara dimensi lain selain “riba” kurang diberikan pembahasan
secara seimbang. Selain “riba” terdapat dua aspek penting yakni unsur ada
tidaknya judi atau “maisir” yang sangat berkaitan dengan aspek resiko dan ketidakpastian
serta ada tidaknya unsur kecohan (tipuan) yang dikenal sebagai hal
yang mengandung unsur “gharar”. Ketiga unsur yang menjadi
dasar perbuatan transaksi atau “baia” mempunyai arti yang penting untuk
menilai subtansi suatu transaksi dapat digolongkan memenuhi syarat syariah
atau tidak.
Pengkajian ekonomi syariah
secara umum masih didominasi oleh kupasan dari dimensi “fiqih” dan
”administrasi pembangunan” bukan kupasan ilmu ekonomi dan nilai subtansi
ajaran islam dalam menjelaskan perilaku individu muslim sebagai pelaku ekonomi.
Padahal beberapa kajian empiris oleh para ahli ekonomi juga telah banyak menemukan
adanya perbedaan perilaku masyarakat muslim yang tercermin dalam tingkah
laku ekonominya (Metwali). Tantangan besar bagi para ekonom adalah terus mengkaji
kedudukan moral ekonomi islam atau sistem ekonomi syariah dan bagaimana
interaksi dengan sistem yang lain dalam dunia global.
Apabila kita simak secara
mendalam ajaran berekonomi dalam Al-qur’an dilandasi oleh suatu sikap
bahwa tiada pemisahan antara ekonomi dan keberagamaan seseorang. Mencari
nafkah adalah bagian dari ibadah dan tiada pemisahan antara agama dan
kehidupan dunia. Dari titik tolak ini akan melahirkan dua konsekuensi
yaitu : pertama, perlunya pembentukan sikap oleh seorang individu akan penguatan
hidup dan pencarian kebaikan di dunia atau dalam hubungannya dengan bumi
dan alam; kedua, soal pemilihan pribadi, sampai dimana batas dan
tujuannya.
Konsekuensi dasar pertama memerlukan pada sikap
keharusan hidup bersahaja yang menjadi dasar hidup seorang muslim untuk
menghindari sikap hidup yang boros dan bermewah-mewahan. Dengan demikian
prinsip kemanfaatan didasarkan atas pemenuhan kesejahteraan lahiriyah dan
rohhaniah.
Jika prinsip ekonomi
syariah sebagai dasar muamalat, maka seharusnya kita jangan buru-buru
terpaku pada institusi. Institusi dengan berbagai karakter dan prinsip
yang mengawal prakteknya pada akhirnya akan memberikan pilihan kepada masyarakat
selaku pengguna untuk memilihnya. Dalam jual beli seorang calon pembeli
mempunyai kesempatan untuk melakukan “khiyar” atau memilih. Pilihan dalam
hal jasa institusi sudah barang tentu selain pertimbangan rasional juga atas dasar
kaidah-kaidah syariah yang bersumber dari Wahyu Illahi yang ditujukan bagi kebaikan
umat manusia.
II. Peran Strategis Kelembagaan Keuangan Syariah
dalam Pemberdayaan UKM
Mengenai peran penting UKM
dalam menyangga kehidupan ekonomi kita sudah tidak ada keraguan lagi, baik
dilihat dari dukungan politik maupun reliatas kehidupan perekonomian kita
karena unit-unit UKM lah tempat mereka bekerja dan meningkatkan taraf
kehidupan mereka. Namun patut disadari bahwa lebih dari 97% usaha kecil
kita adalah usaha mikro yang omsetnya berada dibawah Rp. 50 juta pertahun
dan sering terabaikan oleh pelayanan perbankan komersial biasa. UKM dalam
dirinya adalah produsen bagi barang dan jasa tetapi juga pasar bagi produk produk jasa
untuk mendukung kegiatan usahanya. Oleh karena itu themapengembangan lembaga
keuangan syariah ini menjadi penting ketika kita menyadari keterkaitan
pembiayaan dan pembangunan UKM.
Di sisi lain dalam
persefektif pengertian UKM yang dianut oleh UU 9/1995 juga
termasuk sektor jasa keuangan yang dilaksanakan
dengan mengambil kegiatan di sektor perbankan, perkreditan dan jasa
keuangan lainnya. Dalam kaitan ini maka bertambah lagi dimensi yang harus
kita lihat. Dalam persfektif hubungan ini, Perbankan dengan pengembangan usaha
berskala kecil dan menengah. Demikian pula dalam kontek Badan Hukum
Koperasi juga dapat menjalankan usaha pembiayaan dalam sistem syariah.
Dalam kontek institusi,
kita posisi penting perbankan dan LKM syariah dalam pengembangan UKM di
Indonesia. Sebagaimana dimaklumi sektor usaha UKM pada umumnya berada di
sektor tradisional dengan perkiraan resiko yag tidak lazim tersedia pada
pengalaman perbankan konvensional. Sementara sistem bagi hasil justru
menghindari prinsip mendapatkan untung atas kerjasama orang lain. Maka amatlah
tepat jika format pengembangan lembaga keuangan dan Perbankan Syariah dapat
diarahkan untuk mendukung pengembangan UKM. Dilihat dari pelakunya sistem
perbankan syariah memberikan keyakinan lain akan terjaminya keamanan batin
mereka. Hal yang terakhir ini sudah barang tentu memperkuat tingkat pengharapan
dan keyakinan mereka akan keberhasilan usahanya.
Ekonomi syariah sangat pas
untuk bisnis yang mempunyai ketidakpastian tinggi dan keterbatasan
informasi pasar, apalagi apabila berhasil dibangun keterpaduan antara
fungsi jaminan dan usaha yang memiliki resiko. Oleh karena itu berbagai
dukungan untuk mendekatkan UKM dengan perbankan syariah adalah sangat
penting dan salah satu strateginya adalah bagimana kita mampu menjalin keterpaduan
sistem keuangan syariah. Hal inilah yang harus kita cari jawabnya. Keterpaduan
sistem keuangan syariah menjadi unsur penting dalam menjadikan LK syariah menjadi
efektif, memiliki kemaslahatan tinggi terutama dalam kontek globalisasi
dan otonomi daerah.
Sebagaimana sistem konvensional
dalam sistem keuangan syariah juga terdapat pelaku kecil dan menengah,
termasuk perbankan. Dengan demikian kerjasama dan keterkaitan antara
perbankan syariah skala besar dan bank syariah skala kecil dan menengah
harus mendapatkan perhatian. Lebih jauh akan menjadi semakin produktif
apabila peran lembaga keuangan Syariah Non-Bank juga mendapat perhatian
yang sama. Dari berbagai data yang disajikan oleh BPS, sektor jasa keuangan,
persewaan dan jasa perusahaan, adalah sektor yang paling produktif di banding
sektor lainnya, bahkan tidak ada perbedaan nilai tambah/tenaga kerja antara
LK kecil dan besar.
III. Format Pengembangan LKM Syariah
Dalam sejarah perkembangannya di Indonesia sudah dapat mengembangkan berbagai
macam LK-syariah yaitu bank syariah; “LKM”-syariah, Gadai syariah, Asuransi
syariah, dan Koperasi syariah. Dalam rumpun LKM-syariah yang non bank telah
berkembang tiga model : BMT (Baitulmal Wa Tamwil) yang menyatukan Baitul Mal
dan Baitul Tamwil; BTM (Baitul Tamwil) yang menyempurnakan “Sponsored Financial
Institution” dan “sirhkah”. Ketiga model ini ada telah berkembang dan kebanyakan
sudah mengambil bentuk “Badan Hukum” koperasi dan hanya sebagai kecil yang
tidak terdaftar dalam format perijinan dan pendaftaran institusi keuangan di Indonesia . LK-syariah
sekarang sudah menjadi nama dari institusi keuangan, sehingga secara legal
sudah terbuka untuk dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia , bahkan
perusahaan asing. Jika syariah menjadi “Brand” dan orang yang percaya kepada
Brand menjadikan konsumen fanatik, maka LK-syariah adalah ladang investasi
sektor keuangan yang menjanjikan. Maka sebentar lagi perdebatan format LKS
berubah menjadi kancah perdebatan pasar biasa. Sangat boleh jadi akan muncul pertanyaan
mengapa lembaga yang bukan berbasis islam juga menjual produk syariah ?
Sehingga sebenarnya LK-syariah saja belum menyelesaikan persoalan membangun
sistem ekonomi yang islami.
Meskipun Fatwa MUI sudah
dikeluarkan tugas pencerahan tentang kedudukan moral islam dalam
berekonomi masih akan semakin diperlukan. Pertanyaan dasar apakah konsep
bunga sebagai harga uang juga berlaku bagi “nisbah bagi hasil” dalam
sistem syariah. Bagaimana jika nisbah bagi hasil secara mengejutkan
berlipat dibanding bunga komensional ?. Apa masih memenuhi kaidah “Baia”
yang dapat dicerna oleh akal sehat (tiada agama tanpa akal). Harus dipikirkan pula
jika dalam perebutan pasar LK-konvensional dapat merubah persyaratan akad semakin
dekat dengan moral islam. Sehingga unsur “ridho” menonjol dan prinsip tidak boleh
mengambil keuntungan atas kerugian orang lain dikembangkan. Apakah dalam kedudukan
seperti itu fatwa masih mempunyai kedudukan yang sama ? Inilah pekerjaan
berat para ekonom untuk ikut menyumbangkan pikirannya agar tidak terjadi jalan
buntu. Pada dasarnya ilmu ekonomi juga berkembang diluar batas neo classic yang
relevan dengan prinsip-prinsip berekonomi secara islami. Mengenai kritik terhadap
ekonomi neo classic di Indonesia sudah sering kita dengar, namun penjelasan
cara pandang dan pengembangan kerangka analisa baru yang dianggap sesuai
juga masih terbatas.
Format pengembangan LKM
syariah ke depan harus bertumpu pada basis kewilayahan atau daerah otonom,
karena tanpa itu tidak akan ada sumbangan yang
besar dalam membangun keadilan melalui pencegahan
pengurasan sumberdaya dari suatu tempat secara terpusat pada “the
capitalist sector”. Bentuk LKM menurut hemat penulis harus berjenjang,
pada basis paling bawah kita butuh LKM-informal yang hak hidupnya dapat
diatur oleh PERDA. Pada skala ekonomi kaum yang layak berusaha, baru
membangun format koperasi dan pemusatan pada tingkat daerah otonom dalam
bentuk bank khusus, sehingga secara hirarki dapat dilihat seperti bangunan
piramid. Pada skala yang lebih tinggi BPRS dan kaum pemilik modal dapat
bersatu dalam bank umum syariah yang berfungsi sebagai APPEX Bank.
Dukungan pengaturan kearah
itu sudah sangat terbuka dan sebagian sedang dipersiapkan. Secara umum
pada saat ini tidak ada halangan untuk mengembangkan LKM-syariah. Dan
pilihan kelembagaan yang sesuai tergantung pada keputusan para pemodal dan
prinsip akan pengembangannya.
IV. Kebijakan dan Program Pemberdayaan Koperasi
dan UKM
Visi kita ke depan dalam
pemberdayaan UKM adalah terwujudnya UKM yang menjadi pemain utama arus
perkonomian nasional yang mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi persaingan
global.
Secara khusus peran pemerintah untuk mendorong tumbuh
dan berkembangnya UKM yang paling mendasar adalah menyediakan kerangka
regulasi yang menjamin lapangan permainan yang sama atau level playing
field. Sehingga pengaturan harus menjamin persaingan yang sehat dan apa
yang dapat dilakukan usaha lain juga terbuka bagi UKM. Dan dalam
persfektif otonomi daerah terdapat masalah keterpaduan yang harus terus
menerus dikembangkan. Pada akhirnya UKM sebagai pelaku bisnis akan berada
dalam lingkup pembinaan di daerah, kecuali pengaturan di enam bidang.
Koordinasi lintas sektor dan dengan daerah akan menjadi agenda penting
untuk mewujudkan harmonisasi pengaturan dan prosedur perijinan pada
berbagai tingkatan agar mampu mendorong pertumbuhan UKM.
Pengembangan Kebijakan Pemberdayaan KUKM
Program ini dimaksudkan
sebagai upaya untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi KUKM. Dalam
kenyataannya persoalan iklim bagi KUKM seringkali
sangat terkait atau tergantung dengan sektor lainnya.
Oleh sebab itu perlu dukungan penciptaan iklim yang kondusif melalui
dukungan kebijakan-kebijakan yang responsif terhadap persoalan dan
kepentingan KUKM, sehingga KUKM dapat tumbuh dan berkembang baik dari sisi
lembaga maupun usahanya. Sedangkan koordinasi diperlukan untuk mensinergikan
dan memadukan berbagai kebijakan dan program agar berjalan padu dan
berkelanjutan, bersama-sama dengan stake holders, dalam upaya untuk lebih
memantapkan pencapaian hasil yang optimal dalam pemberdayaan KUKM.
Revitalisasi Kelembagaan Koperasi
Program ini dimaksudkan
untuk menumbuhkan koperasi yang sesuai dengan jatidiri koperasi, dengan
menerapkan nilai-nilai dan prinsip perkoperasian. Di dalam pengembangan
koperasi juga didorong berkembangnya koperasi yang dijalankan dengan
sistem bagi hasil akan pola pembagian sistem syariah. Penyempurnaan UU
yang ada dalam perkiraannya juga sudah menampung hal itu.
Peningkatan Produktivitas KUKM
Program ini dimaksudkan
untuk mendorong kegiatan produktif KUKM sehingga tumbuh dan berkembangnya
wirausaha-wirausaha yang berkeunggulan kompetitif dan memiliki produk yang
berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi tepat guna, peningkatan mutu,
dan lain-lain.
Pengembangan Sentra/Klaster UKM dan Lembaga
Keuangan Non Bank Bagi KUKM
Program ini dimaksudkan
untuk menjaga dinamika perkembangan sentra menjadi klaster bisnis UKM
melalui perkuatan dukungan finansial dan non finansial. Diharapkan
sentra-sentra yang ada selanjutnya dapat berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan,
dan menjadi penggerak atau lokomotif dalam pengembangan ekonomi lokal.
Keberadaan BDS diharapkan dapat memberikan layanan kepada UKM secara lebih
fokus, kolektif dan efisien, karena dengan sumberdaya yang terbatas mampu
menjangkau kelompok UKM yang lebih luas. Pelayanan jasa BDS sesuai bidang
yang dikuasai dengan pendekatan best practises, dan berorientasi pada
pasar, cekatan (responsiveness) dan inovatif. Disamping dukungan
BDS, maka penumbuhan sentra juga didukung dengan perkuatan finansial yaitu
melalui penyediaan modal awal dan padanan bagi KSP/USP-Koperasi di sentra.
Pemberdayaan dan Penataan Usaha Mikro/Sektor
Informal
Program ini dimaksudkan
untuk memfasilitasi dan memperkuat keberadaan serta peran usaha mikro dan
sektor informal terutama pedagang kaki lima
(PKL) di perkotaan, perkuatan usaha mikro pada daerah pasca kerusuhan,
bencana alam, dan kantong-kantong kemiskinan. Kegiatan-kegiatan yang
akan dilaksanakan melalui program ini, antara lain
dukungan iklim kepastian usaha dan perlindungan
melalui penerbitan Perda, dukungan perkuatan permodalan melalui dana
bergulir, sarana usaha, pelatihan, bimbingan manajemen, sosialisasi, dan
monitoring dan evaluasi.
Pengembangan Lembaga Diklat SDM KUKM
Program ini bertujuan
untuk mengintensifkan peranan lembaga-lembaga diklat bagi peningkatan
kualitas SDM KUKM yang berada di masyarakat, di bidang peningkatan
keterampilan, manajerial, perkoperasian dan kewirausahaan yang responsif
terhadap tuntutan dunia usaha dan perubahan lingkungan strategis
Penguatan Jaringan Pasar Produk KUKM
Program ini dimaksudkan
untuk memfasilitasi KUKM dalam memperluas akses dan pangsa pasar melalui
pengembangan dan penguatan lembaga pemasaran KUKM, serta pengembangan
jaringan usaha termasuk kemitraan, dengan memanfaatkan teknologi (teknologi
informasi). Bagian dari kemitraan adalah bentuk-bentuk kerjasama yang
inovatif, dengan prinsip yang saling menguntungkan antara KUKM dengan
usaha besar. Termasuk dalam kegiatan ini adalah memperkuat jaringan warung
masyarakat kedalam pola grosir, sehingga dapat memperkuat daya tawar dalam
pengadaan produknya serta dapat diefektifkan sebagai outlet dan sekaligus
inlet dari produk-produk KUKM.
V. Penutup
Pengembangan model ekonomi
islami harus menjadi agenda pengkajian yang terus menerus oleh ekonom dan
ulama untuk menemukan prinsip-prinsip berekonomi yang baik demi kebaikan
hidup umat manusia. Pengembangan Lksyariah penting, tetapi belum menjadi
jaminan untuk mewujudkan sistem perekonomian yang islami. Sistem
LKM-syariah terpadu yang berbasis daerah otonom akan menjamin kinerja yang
efektif dan adil bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.
PROFILE BMT MASDA
PROFILE BMT MASDA
Koperasi Syari’ah BMT Masyarakat Madani Sumatera Utara didirikan Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2007 merupakan koperasi Syari’ah BMT yang diinisiasi oleh Bapak Poniman dan Kawan-kawan di Sumatera Utara Dan Memperoleh Badan Hukum menteri Negara urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah SK Nomor; 518.503/29BH/II/KUK/2007 pada tanggal 27 Maret 2007 dengan Akta Notaris No. 108 Notaris Binsar Simanjuntak SH.
Koperasi Syari’ah BMT MASDA merupakan jawaban sebagai respon positif berkembang pesatnya lembaga-lembaga keuangan mikro non bank dengan berbasis syari’ah.
Dengan BMT, diharapkan dapat terhimpun potensi ekonomi ummat sehingga BMT diharapkan ke depan mampu bertindak sebagai mediator sekaligus motivator bagi pertumbuhan usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai basis pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Melalui pengembangan usaha mikro/kecil melalui fasilitas pembiyaan untuk modal usaha dan pendampingan manajemen serta pengembangan jaringan.
Kemiskinan hanya dapat dientaskan oleh orang miskin itu sendiri, BMT hanya memfasilitasi Firman Allah SWT “Tuhan tidak merubah nasib suatu kaum sehingga kaum itu sendiri yang merubahnya” (QS. Ar-Ra’d ayat 11).
Sekilas Tentang Kopsyah Baitul Maal Wat Tamwil Masyarakat Madani
BMT atau Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan non bank yang berbasiskan syari’ah. BMT terdiri dari dua bagian yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil dengan fungsinya sebagai berikut:
Baitul Maal
Kegiatan Baitul Maal adalah sebagai badan amil yang menerima titipan zakat, infaq dan sadaqah untuk kemudian menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul Tamwil
Baitul Tamwil lebih berorientasi kepada bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
Dalam praktiknya, Baitul Tamwil menghimpun tabungan dan titipan untuk kemudian dana tersebut disalurkan kepada yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan dengan prosedur yang lebih gampang dan berdasar bagi hasil.
Menjadi sebuah Lembaga Keuangan yang
mandiri, sehat, besar dan kuat profesional, jujur, terpercaya, amanah, akuntabel, selamat dan sejahtera pada tahun 2012.
Menumbuh
kembangkan pengusaha mikro/kecil agar tangguh dan profesional dalam tekad
mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan antara si miskin dan si kaya
dan meningkatkan kesejahteraan hidup umat manusia.
Struktur Pengurus
Koperasi Syari’ah Baitul Maal Wat
Tamwil
Masyarakat Madani Sumut
Priode 2011-2012
B.
Struktur Pengurus, Pengawas dan Pengelola BMT Masyarakat Madani Sumut
1. Pengurus
¡ Ketua : Drs.
M. Yusman
¡ Sekretaris : Wiwin
Nuzanah ST, MT
¡ Bendahara : Dakwati
S.Pdi.
2. Pengawas
§ Ketua : Poniman,
ST
§ Sekretaris : Suheri
§ Anggota : Friyadi, SE
Faisal Rahmad
Chairumni,
ST
3. Pengelola
§ Manajer Pembiayaan/Marketing : Dian Guntur Ansari HSB
§ Manajer Baitul Maal/Pendampingan :
Muhammad Soleh Sitorus Pane
§ Kasir/Teller : Nong Safitri
§ Akunting/Pembukuan : Sri Masita Dewi
§ Pelayanan
Nasabah/Costumer Service : Darma Arini
C. Visi & Misi
Visi
Misi
D. Produk-Produk Tabungan Kopsyah Baitul Maal Wat Tamwil
Masyarakat Madani
- Produk Simpanan/Tabungan
Koperasi
Syari’ah BMT Masyarakat
Madani SUMUT telah meluncurkan beberapa produk Simpanan/Tabungan antara lain:
¨ Tabungan
Berjangka (TAJAKA)
Simpanan yang hanya dapat
diambil sesuai dengan jangka waktu yang disepakati : 3, 6 dan 12 bulan
¨ Tabungan
Idul Fitri (TADURI)
Simpanan yang diniatkan untuk
memenuhi kebutuhan idul fitri dan dapat diambil menjelang hari raya idul fitri.
¨ Tabungan Qurban
(TAQUR)
Simpanan yang
diniatkan khusus untuk ibadah qurban dan dapat diambil menjelang hari raya
qurban.
¨ Tabungan
Pendidikan Anak (TADIKA)
Simpanan untuk persiapan kebutuhan biaya pendidikan anak, pengambilannya biasanya
digunakan menjelang awal tahun ajaran baru.
¨ Tabungan
Mandiri Sejahtera (TAMARA)
Simpanan biasa
yang dapat diambil setiap waktu.
2. Produk Pembiayaan
BMT
juga meluncurkan berbagai macam produk pembiayaan mikro bagi pengembangan
usaha, antara lain:
¨ Pembiayaan
Mudarabah
Pembiayaan yang ditujukan untuk usaha produktif
anggota keseluruhan pembiayaan dibiayai oleh BMT, penentuan porsi bagi hasil
sesuai dengan kesepakatan.
¨
Pembiayaan
Murabahah
Yaitu anggota perlu sarana usaha namun belum ada
dana. BMT membelikan dan menjualkan kepada anggota tersebut dengan harga dan
pembayaran jatuh tempo yang disepakati.
¨
Pembiayaan Musyarakah
Yakni
pembiayaan usaha produktif anggota yang modalnya di biayai bersama antara BMT
dan anggota dengan porsi modal dan bagi hasil sesuai kesepakatan.
¨
Pembiayaan Ba’i Bitsamal Ajil
Yakni pembiayaan bagi anggota yang membutuhkan
sarana usaha atau suatu barang, BMT membelikan dan menjualnya kepada yang
bersangkutan dengan harga dan angsuran yang disepakati.
¨
Pembiayaan Qardul Hasan
Adalah pembiayaan yang ditujukan bila
anggota berada pada situasi yang sulit dan tidak memiliki modal, lebih
diutamakan untuk kegiatan sosial.
- Badan Usaha Riil (Busriil)
Badan
usaha riil adalah kegiatan usaha BMT untuk meningkatkan keuntungan dan
memberikan kekuatan modal yang diperlukan untuk usaha-usaha seperti:
¨ Usaha Kedai Kelontong
¨ Warung Internet
¨ Reparasi Komputer
¨ Perbengkelan
¨ Rumah Sakit
¨ Perumahan
¨ Dll
C. Keuntungan Menyimpan di Baitul Maal Wat Tamwil :
1. Anda akan mendapatkan bagi hasil setiap
bulan.
2. Anda sudah beribadah sosial, ikut membantu
mengembangkan atau menetaskan usaha kecil, karena simpanan anda dipergunakan
untuk membantu usaha kecil.
3. Anda juga telah menolong diri sendiri
karena mempunyai simpanan yang dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
4. Simpanan anda dikelola secara profesional
dan baik sesuai dengan norma agama.
5. Simpanan anda aman karena dikelola secara
bersama dan tanggung renteng.
6. Simpanan dan pengambilan diatas
Rp500.000,- bisa dijemput dan diantar.
7.Anda turut membantu usaha kecil bahwa
dalam meningkatkan kesejahteraan dan amal ibadahnya dalam menghidupi
keluarganya.
D. Lokasi Baitul Maal Wat Tamwil
KOPERASI SYARI’AH BMT Masyarakat Madani SUMUT beralamat di Jl. A. Rahman Hakim No 161
Kelurahan Medan Timur Kecamatan Medan
Area. Pada Akte Notaris BINSAR SIMANJUNTAK SH No 108 27 Maret 2007 (Sebelum
Perubahan). Setelah hasil RAT Tahun Buku
2010 pada Anggaran Dasar perubahan dan di Akte Notariskan MUHAMAD IRWAN HRP SH
MKn. berpindah alamat di Jl.Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa
Sei. Rotan No: 96 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi
Sumatera Utara (dibelakang pabrik Baja Utama). Telepon /Fax 061-7389517 kode Pos 20371 .
C.
Pengembangan Kopsyah Baitul Maal Wat Tamwil
Masyarakat Madani
Kedepan, BMT harus mampu terus berkembang, terutama ditandai dengan
meningkatnya jumlah asset yang berasal dari peningkatan kuantitas dan kualitas
tabungan.
Akan segera diluncurkan berbagai program pengembangan, terutama berkenaan
dengan program marketing agar terjaring sebanyak mungkin calon nasabah penabung
potensial. Calon nasabah penabung ini akan diupayakan dari lingkungan dan warga
Al Washliyah sendiri, seperti dari murid-murid sekolah-sekolah binaan Al
Washliyah. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan melakukan penetrasi pasar
dengan masuk ke segmen umum dengan tetap mempertimbankan asas profesionalisme
dan memperhatikan tingkat persaingan yang sangat tinggi antar lembaga keuangan
bank maupun non bank.
Untuk penyaluran pembiayaan,
akan dilakukan seleksi yang ketat sebagai bagian dari prinsip kehatian-hatian
bagi lembaga keuangan, namun tetap memberi kemudahan akses pembiayaan bagi
usaha potensial yang tidak tersentuh oleh bank (unbankable).
D.
Pengembangan Dan Pelatihan Sumber Daya Insani Calon Pengurus/Pengelola
Kopsyah Baitul Maal Wat Tamwil
Masyarakat Madani
Untuk meningkatkan pengelolaan
lembaga keuangan mikro yang sehat dan kuat maka diperlukan pelatihan dan
pengembangan diri sumber daya manusianya bagi setiap pengurus dan pengelola
lembaga keuangan seperti koperasi, koperasi syari’ah, BMT dan lembaga keuangan
sejenis maka BMT Masyarakat Madani akan melakukan pelatihan dan pengembangan diri
bagi anggota dan pengurus lainnya dalam bentuk sosialisai dan pelatihan secara
rutin minimal dalam satu bulan sekali mengadakan kegiatan pelatihan yang
dimaksud untuk menambah semangat kerja dan profesionalisme pengelolaan lembaga
keuangan mikro:
¨ Bagi setiap teller/kasir diadakan
pelatihan sekali dalam setiap bulan di minggu pertama.
¨ Bagi setiap customer service pelatihan
sekali dalam setiap bulan di minggu kedua.
¨ Bagi manajer marketing pelatihan sekali
dalam setiap bulan di minggu ketiga.
¨ Bagi manajer baitul maal pelatihan sekali
dalam setiap bulan di minggu keempat.
¨ Bagi pengurus pelatihan dilakukan setiap
tiga bulan sekali.
¨ Bagi calon anggota baru dilakukan setiap
tiga bulan sekali.
Langganan:
Postingan (Atom)


