02 Oktober 2012

PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH MENUJU PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT





PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MENUJU PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT


I. Tinjauan Umum

Pada dasarnya perbuatan muamalat yang ditujukan untuk kebaikan hubungan berekonomi sesama manusia harus mengandung ciri untuk kemaslahatan umum. Oleh karena itu seharusnya kita melihat kehadiran sistem syariah dalam transaksi
antar individu dan lembaga harus kita tempatkan dalam kontek pasar, yaitu karena adanya kebutuhan dan ketersediaan serta dipilih atas dasar pertimbangan rasional
dan moral untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera lahir dan batin. Karena perekonomian syariah dilandasi atas prinsip kesempurnaan kehidupan diantara kebutuhan lahiriah dan rohaniah dalam bertransaksi sesama hamba Allah maupun lembaga yang mereka buat, maka kerelaan atau “ridho” menjadi fundamen dasar
setiap transaksi dua pihak atau lebih.
Perdebatan ekonomi syariah sering dipersempit dalam konteks pada “bunga bank” sebagai riba atau bukan, sementara dimensi lain selain “riba” kurang diberikan pembahasan secara seimbang. Selain “riba” terdapat dua aspek penting yakni unsur ada tidaknya judi atau “maisir” yang sangat berkaitan dengan aspek resiko dan ketidakpastian serta ada tidaknya unsur kecohan (tipuan) yang dikenal sebagai hal
yang mengandung unsur “gharar”. Ketiga unsur yang menjadi dasar perbuatan transaksi atau “baia” mempunyai arti yang penting untuk menilai subtansi suatu transaksi dapat digolongkan memenuhi syarat syariah atau tidak.
Pengkajian ekonomi syariah secara umum masih didominasi oleh kupasan dari dimensi “fiqih” dan ”administrasi pembangunan” bukan kupasan ilmu ekonomi dan nilai subtansi ajaran islam dalam menjelaskan perilaku individu muslim sebagai pelaku ekonomi. Padahal beberapa kajian empiris oleh para ahli ekonomi juga telah banyak menemukan adanya perbedaan perilaku masyarakat muslim yang tercermin dalam tingkah laku ekonominya (Metwali). Tantangan besar bagi para ekonom adalah terus mengkaji kedudukan moral ekonomi islam atau sistem ekonomi syariah dan bagaimana interaksi dengan sistem yang lain dalam dunia global.
Apabila kita simak secara mendalam ajaran berekonomi dalam Al-qur’an dilandasi oleh suatu sikap bahwa tiada pemisahan antara ekonomi dan keberagamaan seseorang. Mencari nafkah adalah bagian dari ibadah dan tiada pemisahan antara agama dan kehidupan dunia. Dari titik tolak ini akan melahirkan dua konsekuensi yaitu : pertama, perlunya pembentukan sikap oleh seorang individu akan penguatan hidup dan pencarian kebaikan di dunia atau dalam hubungannya dengan bumi dan alam; kedua, soal pemilihan pribadi, sampai dimana batas dan tujuannya.
Konsekuensi dasar pertama memerlukan pada sikap keharusan hidup bersahaja yang menjadi dasar hidup seorang muslim untuk menghindari sikap hidup yang boros dan bermewah-mewahan. Dengan demikian prinsip kemanfaatan didasarkan atas pemenuhan kesejahteraan lahiriyah dan rohhaniah.
Jika prinsip ekonomi syariah sebagai dasar muamalat, maka seharusnya kita jangan buru-buru terpaku pada institusi. Institusi dengan berbagai karakter dan prinsip yang mengawal prakteknya pada akhirnya akan memberikan pilihan kepada masyarakat selaku pengguna untuk memilihnya. Dalam jual beli seorang calon pembeli mempunyai kesempatan untuk melakukan “khiyar” atau memilih. Pilihan dalam hal jasa institusi sudah barang tentu selain pertimbangan rasional juga atas dasar kaidah-kaidah syariah yang bersumber dari Wahyu Illahi yang ditujukan bagi kebaikan umat manusia.

II. Peran Strategis Kelembagaan Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UKM

Mengenai peran penting UKM dalam menyangga kehidupan ekonomi kita sudah tidak ada keraguan lagi, baik dilihat dari dukungan politik maupun reliatas kehidupan perekonomian kita karena unit-unit UKM lah tempat mereka bekerja dan meningkatkan taraf kehidupan mereka. Namun patut disadari bahwa lebih dari 97% usaha kecil kita adalah usaha mikro yang omsetnya berada dibawah Rp. 50 juta pertahun dan sering terabaikan oleh pelayanan perbankan komersial biasa. UKM dalam dirinya adalah produsen bagi barang dan jasa tetapi juga pasar bagi produk produk jasa untuk mendukung kegiatan usahanya. Oleh karena itu themapengembangan lembaga keuangan syariah ini menjadi penting ketika kita menyadari keterkaitan pembiayaan dan pembangunan UKM.
Di sisi lain dalam persefektif pengertian UKM yang dianut oleh UU 9/1995 juga
termasuk sektor jasa keuangan yang dilaksanakan dengan mengambil kegiatan di sektor perbankan, perkreditan dan jasa keuangan lainnya. Dalam kaitan ini maka bertambah lagi dimensi yang harus kita lihat. Dalam persfektif hubungan ini, Perbankan dengan pengembangan usaha berskala kecil dan menengah. Demikian pula dalam kontek Badan Hukum Koperasi juga dapat menjalankan usaha pembiayaan dalam sistem syariah.
Dalam kontek institusi, kita posisi penting perbankan dan LKM syariah dalam pengembangan UKM di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi sektor usaha UKM pada umumnya berada di sektor tradisional dengan perkiraan resiko yag tidak lazim tersedia pada pengalaman perbankan konvensional. Sementara sistem bagi hasil justru menghindari prinsip mendapatkan untung atas kerjasama orang lain. Maka amatlah tepat jika format pengembangan lembaga keuangan dan Perbankan Syariah dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan UKM. Dilihat dari pelakunya sistem perbankan syariah memberikan keyakinan lain akan terjaminya keamanan batin mereka. Hal yang terakhir ini sudah barang tentu memperkuat tingkat pengharapan dan keyakinan mereka akan keberhasilan usahanya.
Ekonomi syariah sangat pas untuk bisnis yang mempunyai ketidakpastian tinggi dan keterbatasan informasi pasar, apalagi apabila berhasil dibangun keterpaduan antara fungsi jaminan dan usaha yang memiliki resiko. Oleh karena itu berbagai dukungan untuk mendekatkan UKM dengan perbankan syariah adalah sangat penting dan salah satu strateginya adalah bagimana kita mampu menjalin keterpaduan sistem keuangan syariah. Hal inilah yang harus kita cari jawabnya. Keterpaduan sistem keuangan syariah menjadi unsur penting dalam menjadikan LK syariah menjadi efektif, memiliki kemaslahatan tinggi terutama dalam kontek globalisasi dan otonomi daerah.
Sebagaimana sistem konvensional dalam sistem keuangan syariah juga terdapat pelaku kecil dan menengah, termasuk perbankan. Dengan demikian kerjasama dan keterkaitan antara perbankan syariah skala besar dan bank syariah skala kecil dan menengah harus mendapatkan perhatian. Lebih jauh akan menjadi semakin produktif apabila peran lembaga keuangan Syariah Non-Bank juga mendapat perhatian yang sama. Dari berbagai data yang disajikan oleh BPS, sektor jasa keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, adalah sektor yang paling produktif di banding sektor lainnya, bahkan tidak ada perbedaan nilai tambah/tenaga kerja antara LK kecil dan besar.

III. Format Pengembangan LKM Syariah

Dalam sejarah perkembangannya di Indonesia sudah dapat mengembangkan berbagai macam LK-syariah yaitu bank syariah; “LKM”-syariah, Gadai syariah, Asuransi syariah, dan Koperasi syariah. Dalam rumpun LKM-syariah yang non bank telah berkembang tiga model : BMT (Baitulmal Wa Tamwil) yang menyatukan Baitul Mal dan Baitul Tamwil; BTM (Baitul Tamwil) yang menyempurnakan “Sponsored Financial Institution” dan “sirhkah”. Ketiga model ini ada telah berkembang dan kebanyakan sudah mengambil bentuk “Badan Hukum” koperasi dan hanya sebagai kecil yang tidak terdaftar dalam format perijinan dan pendaftaran institusi keuangan di Indonesia. LK-syariah sekarang sudah menjadi nama dari institusi keuangan, sehingga secara legal sudah terbuka untuk dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia, bahkan perusahaan asing. Jika syariah menjadi “Brand” dan orang yang percaya kepada Brand menjadikan konsumen fanatik, maka LK-syariah adalah ladang investasi sektor keuangan yang menjanjikan. Maka sebentar lagi perdebatan format LKS berubah menjadi kancah perdebatan pasar biasa. Sangat boleh jadi akan muncul pertanyaan mengapa lembaga yang bukan berbasis islam juga menjual produk syariah ? Sehingga sebenarnya LK-syariah saja belum menyelesaikan persoalan membangun sistem ekonomi yang islami.
Meskipun Fatwa MUI sudah dikeluarkan tugas pencerahan tentang kedudukan moral islam dalam berekonomi masih akan semakin diperlukan. Pertanyaan dasar apakah konsep bunga sebagai harga uang juga berlaku bagi “nisbah bagi hasil” dalam sistem syariah. Bagaimana jika nisbah bagi hasil secara mengejutkan berlipat dibanding bunga komensional ?. Apa masih memenuhi kaidah “Baia” yang dapat dicerna oleh akal sehat (tiada agama tanpa akal). Harus dipikirkan pula jika dalam perebutan pasar LK-konvensional dapat merubah persyaratan akad semakin dekat dengan moral islam. Sehingga unsur “ridho” menonjol dan prinsip tidak boleh mengambil keuntungan atas kerugian orang lain dikembangkan. Apakah dalam kedudukan seperti itu fatwa masih mempunyai kedudukan yang sama ? Inilah pekerjaan berat para ekonom untuk ikut menyumbangkan pikirannya agar tidak terjadi jalan buntu. Pada dasarnya ilmu ekonomi juga berkembang diluar batas neo classic yang relevan dengan prinsip-prinsip berekonomi secara islami. Mengenai kritik terhadap ekonomi neo classic di Indonesia sudah sering kita dengar, namun penjelasan cara pandang dan pengembangan kerangka analisa baru yang dianggap sesuai juga masih terbatas.
Format pengembangan LKM syariah ke depan harus bertumpu pada basis kewilayahan atau daerah otonom, karena tanpa itu tidak akan ada sumbangan yang
besar dalam membangun keadilan melalui pencegahan pengurasan sumberdaya dari suatu tempat secara terpusat pada “the capitalist sector”. Bentuk LKM menurut hemat penulis harus berjenjang, pada basis paling bawah kita butuh LKM-informal yang hak hidupnya dapat diatur oleh PERDA. Pada skala ekonomi kaum yang layak berusaha, baru membangun format koperasi dan pemusatan pada tingkat daerah otonom dalam bentuk bank khusus, sehingga secara hirarki dapat dilihat seperti bangunan piramid. Pada skala yang lebih tinggi BPRS dan kaum pemilik modal dapat bersatu dalam bank umum syariah yang berfungsi sebagai APPEX Bank.
Dukungan pengaturan kearah itu sudah sangat terbuka dan sebagian sedang dipersiapkan. Secara umum pada saat ini tidak ada halangan untuk mengembangkan LKM-syariah. Dan pilihan kelembagaan yang sesuai tergantung pada keputusan para pemodal dan prinsip akan pengembangannya.

IV. Kebijakan dan Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM

Visi kita ke depan dalam pemberdayaan UKM adalah terwujudnya UKM yang menjadi pemain utama arus perkonomian nasional yang mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi persaingan global.
Secara khusus peran pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UKM yang paling mendasar adalah menyediakan kerangka regulasi yang menjamin lapangan permainan yang sama atau level playing field. Sehingga pengaturan harus menjamin persaingan yang sehat dan apa yang dapat dilakukan usaha lain juga terbuka bagi UKM. Dan dalam persfektif otonomi daerah terdapat masalah keterpaduan yang harus terus menerus dikembangkan. Pada akhirnya UKM sebagai pelaku bisnis akan berada dalam lingkup pembinaan di daerah, kecuali pengaturan di enam bidang. Koordinasi lintas sektor dan dengan daerah akan menjadi agenda penting untuk mewujudkan harmonisasi pengaturan dan prosedur perijinan pada berbagai tingkatan agar mampu mendorong pertumbuhan UKM.

Pengembangan Kebijakan Pemberdayaan KUKM

Program ini dimaksudkan sebagai upaya untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi KUKM. Dalam kenyataannya persoalan iklim bagi KUKM seringkali
sangat terkait atau tergantung dengan sektor lainnya. Oleh sebab itu perlu dukungan penciptaan iklim yang kondusif melalui dukungan kebijakan-kebijakan yang responsif terhadap persoalan dan kepentingan KUKM, sehingga KUKM dapat tumbuh dan berkembang baik dari sisi lembaga maupun usahanya. Sedangkan koordinasi diperlukan untuk mensinergikan dan memadukan berbagai kebijakan dan program agar berjalan padu dan berkelanjutan, bersama-sama dengan stake holders, dalam upaya untuk lebih memantapkan pencapaian hasil yang optimal dalam pemberdayaan KUKM.

Revitalisasi Kelembagaan Koperasi

Program ini dimaksudkan untuk menumbuhkan koperasi yang sesuai dengan jatidiri koperasi, dengan menerapkan nilai-nilai dan prinsip perkoperasian. Di dalam pengembangan koperasi juga didorong berkembangnya koperasi yang dijalankan dengan sistem bagi hasil akan pola pembagian sistem syariah. Penyempurnaan UU yang ada dalam perkiraannya juga sudah menampung hal itu.

Peningkatan Produktivitas KUKM

Program ini dimaksudkan untuk mendorong kegiatan produktif KUKM sehingga tumbuh dan berkembangnya wirausaha-wirausaha yang berkeunggulan kompetitif dan memiliki produk yang berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi tepat guna, peningkatan mutu, dan lain-lain.

Pengembangan Sentra/Klaster UKM dan Lembaga Keuangan Non Bank Bagi KUKM

Program ini dimaksudkan untuk menjaga dinamika perkembangan sentra menjadi klaster bisnis UKM melalui perkuatan dukungan finansial dan non finansial. Diharapkan sentra-sentra yang ada selanjutnya dapat berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan, dan menjadi penggerak atau lokomotif dalam pengembangan ekonomi lokal. Keberadaan BDS diharapkan dapat memberikan layanan kepada UKM secara lebih fokus, kolektif dan efisien, karena dengan sumberdaya yang terbatas mampu menjangkau kelompok UKM yang lebih luas. Pelayanan jasa BDS sesuai bidang yang dikuasai dengan pendekatan best practises, dan berorientasi pada pasar, cekatan (responsiveness) dan inovatif. Disamping dukungan BDS, maka penumbuhan sentra juga didukung dengan perkuatan finansial yaitu melalui penyediaan modal awal dan padanan bagi KSP/USP-Koperasi di sentra.

Pemberdayaan dan Penataan Usaha Mikro/Sektor Informal

Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi dan memperkuat keberadaan serta peran usaha mikro dan sektor informal terutama pedagang kaki lima (PKL) di perkotaan, perkuatan usaha mikro pada daerah pasca kerusuhan, bencana alam, dan kantong-kantong kemiskinan. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan melalui program ini, antara lain
dukungan iklim kepastian usaha dan perlindungan melalui penerbitan Perda, dukungan perkuatan permodalan melalui dana bergulir, sarana usaha, pelatihan, bimbingan manajemen, sosialisasi, dan monitoring dan evaluasi.




Pengembangan Lembaga Diklat SDM KUKM

Program ini bertujuan untuk mengintensifkan peranan lembaga-lembaga diklat bagi peningkatan kualitas SDM KUKM yang berada di masyarakat, di bidang peningkatan keterampilan, manajerial, perkoperasian dan kewirausahaan yang responsif terhadap tuntutan dunia usaha dan perubahan lingkungan strategis

Penguatan Jaringan Pasar Produk KUKM

Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi KUKM dalam memperluas akses dan pangsa pasar melalui pengembangan dan penguatan lembaga pemasaran KUKM, serta pengembangan jaringan usaha termasuk kemitraan, dengan memanfaatkan teknologi (teknologi informasi). Bagian dari kemitraan adalah bentuk-bentuk kerjasama yang inovatif, dengan prinsip yang saling menguntungkan antara KUKM dengan usaha besar. Termasuk dalam kegiatan ini adalah memperkuat jaringan warung masyarakat kedalam pola grosir, sehingga dapat memperkuat daya tawar dalam pengadaan produknya serta dapat diefektifkan sebagai outlet dan sekaligus inlet dari produk-produk KUKM.

V. Penutup

Pengembangan model ekonomi islami harus menjadi agenda pengkajian yang terus menerus oleh ekonom dan ulama untuk menemukan prinsip-prinsip berekonomi yang baik demi kebaikan hidup umat manusia. Pengembangan Lksyariah penting, tetapi belum menjadi jaminan untuk mewujudkan sistem perekonomian yang islami. Sistem LKM-syariah terpadu yang berbasis daerah otonom akan menjamin kinerja yang efektif dan adil bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar