Ketua Koperasi Syariah BMT Masyarakat Madani Sumut mengikuti Kegiatan Diseminasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara yang berlangsung di Hotel Mikiy Holiday Brastagi Kab. Karo tanggal 21-23 Juli 2021.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, yang menyampaikan dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme terutama dalam korporasi, dunia internasional memiliki Standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) dimana Indonesia termasuk anggotanya.
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
Pembukaan Acara secara resmi.
Dalam sambutannya Purwanto menyampaikan bahayanya tindak pidana pencucian uang ini dengan beberapa ciri-ciri yaitu memiliki struktur yang kompleks, adanya perencanaan yang matang, adanya pencurian identitas atau memakai identitas palsu, serta biasanya dilakukan oleh self corporation. Untuk menghindari hal tersebut, sudah ada regulasi pencegahan tindak pidana pencucian uang, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dengan adanya regulasi-regulasi ini, menjadi tugas penting notaris dalam mengidentifikasi pelaporan pemilik manfaat. Notaris perlu memberikan penyuluhan kepada kliennya sebelum terjadinya tindak pidana.
Kata-kata pesan dan kesan oleh peserta yang diwakilkan oleh Yusman, perwakilan dari Koperasi Syariah BMT Masyarakat Madani Sumut, yang menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini sehingga beliau mengetahui dasar-dasar apa itu Beneficial Ownership
Sesi foto penutupan acara
Sumber https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/tingkatkan-pemahaman-beneficial-ownership-kusuma-adakan-diseminasi-kebijakan-terkait-pelaporan-pemilik-manfaat
https://sumut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kadiv-yankumham-kusuma-tutup-kegiatan-diseminasi-kebijakan-terkait-pelaporan-pemilik-manfaat-beneficial-ownership-kepada-korporasi-di-wilayah-sumatera-utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar